Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bogor

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar dan PKL di Kawasan Ciseeng

badge-check


					Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar dan PKL di Kawasan Ciseeng Perbesar

CISEENG – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7).

Kegiatan penertiban diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan penertiban di sejumlah titik, meliputi Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sekaligus menjaga fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar tetap sesuai peruntukannya.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan unsur lintas perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, serta KNPI Kecamatan Ciseeng.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemkab Bogor telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 103 bangunan tanpa izin yang berada di lokasi penertiban, terdiri dari 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual dengan dukungan alat berat.

Camat Ciseeng, Subhi mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Subhi.

Ia menambahkan, langkah penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat luas.

“Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat serta dukungan masyarakat,” ungkapnya.

Usai proses pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup bersama personel Satpol PP melaksanakan pembersihan puing-puing sisa bangunan untuk kemudian diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga area yang telah ditertibkan dapat kembali bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Pemkab Bogor akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah kembali berdirinya bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang lebih tertib, menjaga infrastruktur publik, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.(DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi

19 October 2026 - 07:17 WIB

Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

16 October 2026 - 23:35 WIB

Warga Kelurahan Tengah Pertanyakan Realisasi Drainase Musrenbang 2025 dan Hadiah Kelurahan Terbaik Kabupaten Bogor

16 October 2026 - 02:04 WIB

Betonisasi Jalan Desa Ligarmukti Rp144,6 Juta Disorot, Retakan Bermunculan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi?

15 October 2026 - 14:39 WIB

Reses di Cigudeg, Sastra Winara Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

13 October 2026 - 14:03 WIB

Trending on Bogor