Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bogor

Pembangunan Perumahan Pesona Nirwana di Karadenan Diduga Tak Miliki Izin, BPI KPNPA RI Minta Pemkab Bogor Bertindak

badge-check


					Pembangunan Perumahan Pesona Nirwana di Karadenan Diduga Tak Miliki Izin, BPI KPNPA RI Minta Pemkab Bogor Bertindak Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG — Pembangunan perumahan di wilayah Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menduga proyek perumahan tersebut tidak memiliki perizinan lengkap dan melanggar ketentuan tata ruang.

Menurut Rizwan, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pembangunan akan dipadati bangunan rumah tanpa kejelasan mengenai keberadaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menduga kuat pembangunan ini tidak dilengkapi dengan izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Site Plan, dan dokumen lainnya yang wajib dimiliki oleh pengembang,” ungkap Rizwan kepada media, Selasa (8/7/2025).

“Yang lebih mengkhawatirkan, tidak terlihat adanya ruang terbuka hijau, taman bermain, atau area publik yang wajib disediakan. Padahal fasum dan fasos adalah hak warga yang tak bisa diabaikan,” tambahnya.

BPI KPNPA RI Bogor Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Satpol PP untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan terpenuhi.

Rizwan menekankan pentingnya penegakan hukum agar pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin tidak terus menjamur di Kabupaten Bogor.

“Kita tidak anti pembangunan, tapi semuanya harus patuh pada aturan. Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan tata ruang yang berkelanjutan,” pungkasnya.

BPI KPNPA RI juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang terdampak langsung dari pembangunan yang tidak memenuhi standar hukum tersebut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi

19 October 2026 - 07:17 WIB

Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

16 October 2026 - 23:35 WIB

Warga Kelurahan Tengah Pertanyakan Realisasi Drainase Musrenbang 2025 dan Hadiah Kelurahan Terbaik Kabupaten Bogor

16 October 2026 - 02:04 WIB

Betonisasi Jalan Desa Ligarmukti Rp144,6 Juta Disorot, Retakan Bermunculan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi?

15 October 2026 - 14:39 WIB

Reses di Cigudeg, Sastra Winara Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

13 October 2026 - 14:03 WIB

Trending on Bogor