Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bogor

Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers

badge-check


					Ketua PWI Bogor Dinilai Arogan dan Diskriminatif terhadap Insan Pers Perbesar

SAB-DA.com | BOGOR – Insan pers Bogor kembali merasakan kekecewaan. Setelah komentar negatif dari oknum IPSM Dinsos Kabupaten Bogor, kini kritik tertuju pada Ketua PWI Bogor, Dedi Firdaus (belum dilantik).

Dedi melarang beberapa organisasi pers dan jurnalis singgah di Graha Wartawan. Larangan ini menciptakan ketegangan di kalangan wartawan.

Menurut Dedi, gedung tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi PWI. Dia menyatakan wartawan yang hadir tanpa konfirmasi melanggar aturan.

“Graha Wartawan hanya untuk kegiatan resmi PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia,” ujar Dedi.

Dia juga menolak penggunaan gedung untuk aksi demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor. Aksi itu berlangsung Kamis (28/11/2024).

Dedi menegaskan tidak ada anggota PWI yang terlibat dalam aksi tersebut. Dia khawatir aksi tanpa koordinasi dapat mencoreng citra wartawan.

Sementara itu, Tri Wulansari dari DPP FWJ Indonesia mengecam sikap Dedi. Menurutnya, larangan tersebut diskriminatif dan arogan.

“Graha Wartawan jelas untuk wartawan. Kami kecewa dengan sikap Dedi yang menyudutkan pers lain,” ujar Wulan.

Wulan menyebut 25 organisasi tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe hadir di Graha Wartawan. Legalitas mereka seharusnya tidak dipertanyakan.

“Kalau bicara resmi, lebih baik membahas legalitas PWI yang masih berstatus quo,” tambah Wulan.

Dia juga menyoroti keputusan Dewan Pers pada 17 September 2024. Keputusan itu melarang PWI Pusat menggunakan Gedung Dewan Pers Jakarta.

“Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sudah melarang. Mengapa ketua PWI daerah bersikap diskriminatif?” tanya Wulan.

Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan berhak bergabung dalam organisasi berbadan hukum. Tidak ada ketentuan khusus untuk satu organisasi.

“Kami punya hak menggunakan Graha Wartawan. Gedung itu dibangun pemerintah, jadi milik bersama,” pungkas Wulan (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi

19 October 2026 - 07:17 WIB

Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

16 October 2026 - 23:35 WIB

Warga Kelurahan Tengah Pertanyakan Realisasi Drainase Musrenbang 2025 dan Hadiah Kelurahan Terbaik Kabupaten Bogor

16 October 2026 - 02:04 WIB

Betonisasi Jalan Desa Ligarmukti Rp144,6 Juta Disorot, Retakan Bermunculan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi?

15 October 2026 - 14:39 WIB

Reses di Cigudeg, Sastra Winara Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

13 October 2026 - 14:03 WIB

Trending on Bogor