SAHABAT PEMDA | CISARUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satpol PP Penertiban Bangunan Liar yang tak berizin di Puncak. Kawasan yang ditawarkan meliputi warung patra (warpat), Puncak Asri, serta blok pedagang buah.
Penertiban dilaksanakan bersama aparat gabungan TNI-Polri menggunakan alat berat pada Senin (11/11). Kepala Satpol PP, Cecep Imam , mengatakan kegiatan ini merupakan tahap pertama dan kedua penertiban.
“Hari ini, kami melakukan penyempurnaan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak,” ungkap Cecep Imam. Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena beberapa bangunan kembali didirikan tanpa izin.
“Kami melihat mereka mendirikan bangunan kembali di lokasi yang sama,” tambahnya. Pemkab Bogor pun bekerja sama dengan TNI-Polri dalam pelaksanaan penertiban ini.
“Ini seolah-olah mereka mengabaikan kehadiran pemerintah,” kata Cecep. Ia menyoroti bahwa beberapa pedagang bahkan mengajak PKL lain kembali berjualan di warpat.
Penertiban ini juga telah melalui proses panjang dengan rapat internal dan eksternal, lanjut Cecep. “Semuanya sudah memenuhi ketentuan untuk tiga objek penertiban, yaitu warpat, Puncak Asri, dan blok buah,” jelasnya.
Cecep menyebut, warga yang merasa didiskriminasi dapat mengajukan langkah hukum. “Silakan ajukan kami ke jalur hukum jika merasa dirugikan,” tegasnya.
Kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai penegakan Peraturan Daerah, tambahnya. Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta didukung penuh oleh TNI-Polri.
“Pemkab Bogor sudah menata area yang tidak ada izin mendirikan bangunan,” ungkap Cecep. Warpat dan Puncak Asri, menurutnya, memang tidak memiliki izin dan telah dibahas dalam Forum Penataan Ruang.
Cecep juga menjelaskan bahwa para pedagang sudah diberikan tempat berjualan di Rest Area Gunung Mas. Rest area ini berada dekat gerbang Agrowisata Gunung Mas, berseberangan dengan area paralayang.
“Para pedagang ini tak hanya digusur, tetapi juga disediakan tempat yang layak,” tutup Cecep. (andi/*)











