Menu

Dark Mode
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Cibinong, Simbol Semangat Hijrah dan Kebersamaan Sambutan 1 Tahun Kepemimpinan Bupati, KONI Kabupaten Buru Gelar Turnamen Olahraga Akbar di Alun-Alun Lapangan Pemerintah Kabupaten Bogor Ajak 10 Ribu Warga Hidup Sehat Melalui Jalan Sehat HJB ke-544 Pemkab Bogor Dorong Prestasi Atlet Berkebutuhan Khusus, 400 Peserta Ramaikan Bupati Cup SOIna 2026 35 Ribu Warga Padati Malam Puncak KaBOGORFEST 2026, Enau Meriahkan HJB Bogor ke-544 PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput

Bogor

Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Puncak: Pemkab Bogor Tertibkan Warpat hingga Blok Pedagang Buah

badge-check


					Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Puncak: Pemkab Bogor Tertibkan Warpat hingga Blok Pedagang Buah Perbesar

SAHABAT PEMDA | CISARUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satpol PP Penertiban Bangunan Liar yang tak berizin di Puncak. Kawasan yang ditawarkan meliputi warung patra (warpat), Puncak Asri, serta blok pedagang buah.

Penertiban dilaksanakan bersama aparat gabungan TNI-Polri menggunakan alat berat pada Senin (11/11). Kepala Satpol PP, Cecep Imam , mengatakan kegiatan ini merupakan tahap pertama dan kedua penertiban.

“Hari ini, kami melakukan penyempurnaan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak,” ungkap Cecep Imam. Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena beberapa bangunan kembali didirikan tanpa izin.

“Kami melihat mereka mendirikan bangunan kembali di lokasi yang sama,” tambahnya. Pemkab Bogor pun bekerja sama dengan TNI-Polri dalam pelaksanaan penertiban ini.

“Ini seolah-olah mereka mengabaikan kehadiran pemerintah,” kata Cecep. Ia menyoroti bahwa beberapa pedagang bahkan mengajak PKL lain kembali berjualan di warpat.

Penertiban ini juga telah melalui proses panjang dengan rapat internal dan eksternal, lanjut Cecep. “Semuanya sudah memenuhi ketentuan untuk tiga objek penertiban, yaitu warpat, Puncak Asri, dan blok buah,” jelasnya.

Cecep menyebut, warga yang merasa didiskriminasi dapat mengajukan langkah hukum. “Silakan ajukan kami ke jalur hukum jika merasa dirugikan,” tegasnya.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai penegakan Peraturan Daerah, tambahnya. Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta didukung penuh oleh TNI-Polri.

“Pemkab Bogor sudah menata area yang tidak ada izin mendirikan bangunan,” ungkap Cecep. Warpat dan Puncak Asri, menurutnya, memang tidak memiliki izin dan telah dibahas dalam Forum Penataan Ruang.

Cecep juga menjelaskan bahwa para pedagang sudah diberikan tempat berjualan di Rest Area Gunung Mas. Rest area ini berada dekat gerbang Agrowisata Gunung Mas, berseberangan dengan area paralayang.

“Para pedagang ini tak hanya digusur, tetapi juga disediakan tempat yang layak,” tutup Cecep. (andi/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Cibinong, Simbol Semangat Hijrah dan Kebersamaan

15 June 2026 - 16:22 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor Ajak 10 Ribu Warga Hidup Sehat Melalui Jalan Sehat HJB ke-544

14 June 2026 - 13:02 WIB

Pemkab Bogor Dorong Prestasi Atlet Berkebutuhan Khusus, 400 Peserta Ramaikan Bupati Cup SOIna 2026

14 June 2026 - 12:54 WIB

35 Ribu Warga Padati Malam Puncak KaBOGORFEST 2026, Enau Meriahkan HJB Bogor ke-544

13 June 2026 - 16:04 WIB

PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput

13 June 2026 - 11:59 WIB

Trending on Bogor