Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bogor

Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi

badge-check


					Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Perbesar

BOGOR, 19 OKTOBER 2026 — Dugaan maladministrasi dan potensi pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Kali ini, perhatian tertuju pada paket pekerjaan Belanja Konstruksi Drainase Lingkungan di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.700.000.

Berdasarkan informasi dalam tangkapan layar sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui laman spse.inaproc.id yang menjadi dasar sorotan tersebut, paket pekerjaan itu dimenangkan oleh CV PANCAWATI PENTAKATRA, perusahaan yang tercatat beralamat di Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Pemenangnya yang berdomisili di luar Pulau Jawa memunculkan pertanyaan mengenai penerapan ketentuan pemilihan penyedia, khususnya aturan afirmasi bagi pelaku usaha lokal dalam pengadaan pekerjaan konstruksi bernilai relatif kecil.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bogor menilai penetapan penyedia tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

Aturan Afirmasi Pelaku Usaha Lokal Dipertanyakan

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat pengaturan mengenai prioritas penyedia berdasarkan domisili untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp2 miliar.

Dalam penerapannya, pemilihan penyedia diprioritaskan kepada pelaku usaha yang berdomisili di kabupaten atau kota tempat pekerjaan dilaksanakan. Apabila tidak terdapat penyedia yang memenuhi ketentuan di wilayah tersebut, pemilihan dapat diperluas ke wilayah provinsi yang sama sesuai aturan yang berlaku.

Dalam konteks proyek drainase di Desa Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, domisili perusahaan pemenang di Jayapura menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan.

BPI KPNPA RI Bogor mempertanyakan apakah proses pemilihan telah terlebih dahulu mempertimbangkan penyedia yang berdomisili di Kabupaten Bogor atau Jawa Barat, serta apakah terdapat dasar yang sah apabila penyedia dari luar provinsi akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Meski demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pemilihan, metode pengadaan, ketersediaan penyedia yang memenuhi persyaratan, serta ketentuan LKPP yang secara spesifik berlaku terhadap paket tersebut.

Rizwan Riswanto Desak APH Periksa PPK

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mendesak aparat penegak hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk menelusuri proses pengadaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum, baik di tingkat setempat maupun pusat, segera memeriksa para oknum terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor. Jangan melihat kecil atau besarnya nilai proyek ini.

Ini menyangkut kepatuhan hukum.

Pola seperti ini disinyalir menjadi kebiasaan terstruktur yang sering dilakukan oleh oknum pejabat untuk mengakali sistem,” tegas Rizwan Riswanto.

Ia menilai, nilai proyek yang berada di bawah Rp200 juta tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengawasan. Setiap penggunaan anggaran pemerintah, menurutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tiga Aspek yang Dinilai Perlu Ditelusuri

BPI KPNPA RI Bogor menyoroti sedikitnya tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan.

Pertama, dugaan pengondisian paket pekerjaan.

Penetapan perusahaan yang beralamat di Jayapura sebagai pemenang pekerjaan drainase di Kabupaten Bogor memunculkan pertanyaan mengenai proses pemilihan penyedia. Aparat penegak hukum diminta menelusuri apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur atau terdapat penyimpangan yang menguntungkan pihak tertentu.

Kedua, kesempatan pelaku usaha lokal.

Pengadaan dengan nilai di bawah Rp200 juta tersebut dinilai perlu dievaluasi dari sisi penerapan afirmasi bagi penyedia lokal. BPI KPNPA RI Bogor menilai kesempatan kontraktor lokal untuk berpartisipasi harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga belanja pemerintah juga dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

Ketiga, legalitas dan kapasitas perusahaan pemenang.

BPI KPNPA RI Bogor mendorong pemeriksaan terhadap dokumen legalitas, domisili, status operasional, serta pemenuhan persyaratan perusahaan sebagai penyedia. Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi dalam proses pengadaan.

Ketiga aspek tersebut, menurut BPI KPNPA RI Bogor, perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi domisili perusahaan.

BPI KPNPA RI Bogor Akan Kawal Kasus

BPI KPNPA RI Bogor menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bogor.

Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan dengan melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.

Apabila ditemukan pelanggaran, BPI KPNPA RI Bogor meminta agar pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, seluruh pihak yang disorot tetap harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi atas proses pengadaan tersebut.

Kini, perhatian publik tertuju pada DPKPP Kabupaten Bogor dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan pemenang, penerapan aturan afirmasi penyedia lokal, serta kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

Transparansi dan pemeriksaan menyeluruh menjadi penting agar penggunaan anggaran daerah benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menyisakan pertanyaan mengenai integritas proses pengadaan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

16 October 2026 - 23:35 WIB

Warga Kelurahan Tengah Pertanyakan Realisasi Drainase Musrenbang 2025 dan Hadiah Kelurahan Terbaik Kabupaten Bogor

16 October 2026 - 02:04 WIB

Betonisasi Jalan Desa Ligarmukti Rp144,6 Juta Disorot, Retakan Bermunculan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi?

15 October 2026 - 14:39 WIB

Reses di Cigudeg, Sastra Winara Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

13 October 2026 - 14:03 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Teken Spanduk PETISI 26 Tolak Korupsi

12 October 2026 - 14:14 WIB

Trending on Bogor