BURU – Polemik mengenai Surat Keputusan Bupati Buru Nomor 400.10A/227 Tahun 2026 tentang Pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely terus bergulir. Namun, permintaan agar Bupati Buru mencabut keputusan tersebut dinilai tidak dapat hanya didasarkan pada fakta adanya dualisme atau ketidaksepakatan di antara pihak-pihak yang mengklaim memiliki garis keturunan dan hak atas kedudukan Raja Petuanan Kaiely.
Secara hukum administrasi pemerintahan, yang harus dibuktikan bukan semata-mata apakah masih terdapat konflik atau perbedaan klaim, melainkan apakah terdapat cacat hukum dalam kewenangan, prosedur, dan/atau substansi keputusan yang diterbitkan oleh Bupati.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kerangka yang jelas mengenai pencabutan keputusan pemerintahan. Karena itu, pihak yang meminta pencabutan semestinya mampu menunjukkan secara konkret: ketentuan hukum apa yang dilanggar, kewenangan apa yang tidak dimiliki Bupati, tahapan prosedural apa yang tidak dilaksanakan, serta substansi apa dari keputusan tersebut yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dengan kata lain, keberadaan dualisme Raja Petuanan Kaiely tidak dengan sendirinya merupakan alasan normatif untuk mencabut SK Bupati.
Dalil bahwa SK Bupati cacat karena masih terjadi konflik antara dua garis keturunan dan belum tercapai kesepakatan atau mufakat juga perlu diuji secara normatif.
Pertanyaannya sederhana Di mana ketentuan hukum yang secara tegas mewajibkan Bupati memperoleh kesepakatan seluruh pihak yang sedang bersengketa terlebih dahulu sebelum dapat menerbitkan keputusan?
Pertanyaan ini penting karena hukum administrasi pemerintahan tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras mengklaim memiliki hak, melainkan berdasarkan kewenangan, prosedur, fakta, bukti, serta norma hukum yang berlaku.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga menunjukkan adanya mekanisme identifikasi, verifikasi dan penetapan oleh kepala daerah dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Pihak yang mempersoalkan SK mendalilkan bahwa Fandi Ashari Wael merupakan anak kandung almarhum Raja M. Fuad Wael dan cucu kandung almarhum Raja Ishak Wael, sementara Abdullah Wael disebut bukan cucu kandung Raja Ishak Wael maupun anak kandung Raja M. Fuad Wael.
Narasi tersebut perlu diluruskan secara proporsional karena sejarah suksesi Raja Petuanan Kaiely tidak sesederhana konstruksi “ayah ke anak kemudian ke cucu”.
Baik Raja Abdullah Wael maupun Raja Fandi Ashari Wael sama-sama memiliki hubungan keturunan dengan almarhum Raja Mansur Wael.
Selain itu, berdasarkan riwayat yang menjadi dasar bantahan ini, setelah almarhum Raja Ishak Wael, kedudukan Raja berikutnya berada pada almarhum Raja Abas Wael. Almarhum Raja Ishak Wael dan almarhum Raja Abas Wael merupakan saudara kandung, dengan Raja Ishak sebagai kakak dan Raja Abas sebagai adik.
Selanjutnya, dari Raja Abas Wael kepada almarhum Raja M. Fuad Wael juga tidak dapat begitu saja dikonstruksikan sebagai hubungan ayah dan anak kandung sebagaimana narasi yang sedang dibangun.
Karena itu, jika sejarah pergantian Raja Petuanan Kaiely hendak dijadikan dasar argumentasi hukum, maka sejarah tersebut harus disampaikan secara utuh, bukan hanya mengambil bagian silsilah yang dianggap menguntungkan salah satu pihak.
Hukum tidak boleh dibangun dari silsilah yang dipotong-potong. (Yyt)











