BOGOR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Mujiarto menjadi perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor.
Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun 2025 yang menjadi bahan kajian BPI, Eko Mujiarto tercatat menyampaikan laporan pada 15 Januari 2026 dengan status Verifikasi Administratif Lengkap.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan tercatat sebesar Rp8.822.424.285, dengan kewajiban atau utang sebesar Rp4.046.933.419, sehingga harta kekayaan bersih tercatat Rp4.775.490.866.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan pihaknya tidak menjadikan angka tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Yang kami soroti adalah struktur kekayaannya. Ada kewajiban sekitar Rp4,04 miliar dan aset tanah serta bangunan yang nilainya cukup besar. Ini bukan berarti otomatis ada pelanggaran, tetapi publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat data yang perlu diklarifikasi,” ujar Rizwan.
21 Bidang Tanah dan Bangunan
Menurut data yang dikaji BPI, LHKPN tersebut mencantumkan 21 bidang tanah dan/atau bangunan dengan nilai sekitar Rp7,99 miliar.
BPI meminta agar data tersebut dibaca secara keseluruhan, termasuk status kepemilikan dan dasar penilaian aset.
“Kalau seluruh aset sudah dilaporkan sesuai ketentuan, tentu harus dihormati. Namun jika ada informasi pembanding mengenai aset yang belum tercantum, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi untuk diverifikasi,” katanya.
Selain tanah dan bangunan, LHKPN juga mencantumkan kendaraan dengan nilai sekitar Rp693,5 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp131,6 juta.
Rizwan menegaskan, seluruh komponen tersebut tidak semestinya dipisahkan ketika masyarakat membaca LHKPN.
“Jangan satu angka langsung dijadikan dasar untuk menuduh seseorang. LHKPN harus dilihat secara utuh dan apabila ada perbedaan data, biarkan lembaga yang berwenang melakukan verifikasi,” tegasnya.
BPI Soroti Komponen Utang
BPI juga mempertanyakan komponen kewajiban sebesar Rp4,04 miliar.
Menurut Rizwan, penjelasan mengenai jenis kewajiban dan dasar pencatatannya penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana harta kekayaan bersih tersebut terbentuk.
“Besarnya utang bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran. Tetapi ketika angka tersebut menjadi bagian signifikan dari struktur kekayaan, tentu wajar jika publik ingin mengetahui penjelasannya sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka sesuai ketentuan,” jelas Rizwan.
BPI Dorong Klarifikasi dan Verifikasi
Eko Mujiarto diketahui merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) pada 2025. Dalam perkembangan nomenklatur perangkat daerah, urusan perumahan dan kawasan permukiman kemudian berada pada DPKP.
Sebelumnya, Eko juga tercatat pernah menduduki jabatan Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKAD Kabupaten Bogor.
BPI menilai rekam jabatan tersebut menjadi konteks yang relevan untuk melihat pentingnya transparansi LHKPN, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan kepemilikan pribadi maupun dugaan pelanggaran.
Rizwan mengatakan BPI mendorong agar klarifikasi dilakukan secara proporsional.
“BPI tidak ingin angka LHKPN berubah menjadi vonis. Kami justru mendorong transparansi agar tidak terjadi spekulasi. Kalau data benar, jelaskan. Kalau ada kekeliruan, luruskan. Kalau ada perbedaan yang perlu diperiksa, serahkan kepada lembaga yang berwenang,” katanya.
BPI KPNPA RI Bogor mendorong empat hal, yakni verifikasi apabila terdapat data atau laporan yang memiliki dasar, ruang klarifikasi dari Pemkab Bogor, penjelasan dari pejabat terkait terhadap komponen LHKPN yang menjadi perhatian, serta penyampaian data pembanding melalui mekanisme resmi.
Menurut Rizwan, langkah tersebut penting untuk menjaga prinsip transparansi sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pejabat yang bersangkutan.
“Prinsip kami sederhana, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar data kekayaan pejabat publik dapat dipahami dan, jika diperlukan, diverifikasi melalui mekanisme yang benar,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Angka dan informasi mengenai LHKPN dalam pemberitaan ini merujuk pada dokumen yang menjadi bahan kajian BPI KPNPA RI Bogor. Penyebutan data aset, kewajiban, dan kekayaan bersih tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Penilaian mengenai kebenaran material dan kepatuhan terhadap ketentuan LHKPN merupakan kewenangan lembaga yang berwenang. Hak jawab dan klarifikasi dari Eko Mujiarto maupun Pemkab Bogor tetap terbuka. (***)











