Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bogor

BOGOR DARURAT INTEGRITAS? BPN Kena OTT KPK, BPI: SIAPA MENYUSUL?

badge-check


					BOGOR DARURAT INTEGRITAS? BPN Kena OTT KPK, BPI: SIAPA MENYUSUL? Perbesar

CIBINONG – Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Selasa (15/9/2026).

OTT tersebut telah dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dalam perkembangan awal, KPK menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai rentetan persoalan hukum yang menyeret sejumlah sektor di Kabupaten Bogor harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemerintahan dan pengawasan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan satu kantor atau satu kasus. Ketika aparat penegak hukum berulang kali masuk ke wilayah Kabupaten Bogor untuk menangani dugaan persoalan korupsi, maka pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan integritas birokrasi secara menyeluruh,” ujar Rizwan.

Menurut Rizwan, OTT KPK di lingkungan pertanahan menjadi perhatian serius karena sektor pertanahan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, dunia usaha, serta pengelolaan aset dan pembangunan daerah.

Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum KPK selesai. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum tersebut harus menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pemerintahan.

“BPI menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Tetapi di sisi lain, pemerintah Kabupaten Bogor tidak boleh hanya menunggu sampai ada persoalan hukum baru kemudian melakukan pembenahan. Sistem pencegahan harus diperkuat dari sekarang,” tegasnya.

BPI Soroti Fungsi Pengawasan Internal

Rizwan juga menyoroti pentingnya mengevaluasi efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.

Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Bogor memiliki posisi strategis sebagai salah satu instrumen pengawasan internal. Jika persoalan hukum terjadi berulang di berbagai sektor, maka efektivitas sistem pengawasan perlu dipertanyakan dan dievaluasi secara objektif.

“Inspektorat harus mampu menjawab apakah sistem pengawasan selama ini benar-benar berjalan efektif. Jangan sampai pengawasan hanya bersifat administratif dan tidak mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal,” katanya.

Namun demikian, Rizwan menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan berarti menuduh adanya keterlibatan pihak tertentu.

“BPI tidak sedang menuduh Inspektorat atau BPKAD terlibat dalam perkara apa pun. Yang kami dorong adalah evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila memang terdapat indikasi atau alasan hukum yang cukup,” jelasnya.

BPKAD Juga Perlu Dievaluasi

Selain Inspektorat, BPI KPNPA RI Bogor juga mendorong evaluasi terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah yang berada dalam lingkup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Rizwan, transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya praktik penyimpangan.

“BPKAD memiliki posisi penting dalam tata kelola keuangan dan aset daerah. Karena itu, transparansi dokumen, mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan aset, serta administrasi aset harus dipastikan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Rizwan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan kewenangan yang dimiliki.

“Kalau memang ditemukan indikasi pidana, silakan ditindak secara hukum. Kalau tidak ada bukti, jangan dipaksakan. Prinsipnya harus berbasis fakta, bukti dan proses hukum,” katanya.

Jangan Sampai Kabupaten Bogor Terjebak Krisis Integritas

BPI KPNPA RI Bogor menilai rentetan persoalan hukum yang terjadi harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperkuat integritas birokrasi.

Rizwan mengatakan pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan pernyataan bahwa akan kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

“Kooperatif itu penting, tetapi yang lebih penting adalah melakukan pembenahan internal. Pemerintah harus membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah kasus terjadi,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

“Biarkan KPK bekerja. Jangan menghakimi seseorang sebelum ada keputusan hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara,” tambahnya.

Rizwan menegaskan, BPI KPNPA RI Bogor akan terus mengawal persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor melalui fungsi kritik dan kontrol sosial.

“BPI akan tetap kritis. Kritik kami bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi untuk mendorong pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas. Kabupaten Bogor jangan sampai dikenal karena banyaknya kasus hukum, tetapi harus dikenal karena keberhasilan membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat,” pungkas Rizwan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi

19 October 2026 - 07:17 WIB

Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

16 October 2026 - 23:35 WIB

Warga Kelurahan Tengah Pertanyakan Realisasi Drainase Musrenbang 2025 dan Hadiah Kelurahan Terbaik Kabupaten Bogor

16 October 2026 - 02:04 WIB

Betonisasi Jalan Desa Ligarmukti Rp144,6 Juta Disorot, Retakan Bermunculan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi?

15 October 2026 - 14:39 WIB

Reses di Cigudeg, Sastra Winara Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

13 October 2026 - 14:03 WIB

Trending on Bogor