Menu

Dark Mode
Dandim 1506 Letkol Inf Heribertus Purwanto, S.I.P., M.I.P. Pimpin Upacara Pemakaman Sertu Anwar Ahmad di Rumah Duka Ubung Namlea Polres Buru Rilis Dua Kasus Menonjol Pembunuhan dan Dugaan Korupsi Diduga Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Non Formal, Orang Tua Santri Pondok Darurrahmah Tuntut Pertanggungjawaban Yayasan Rudy Susmanto Pastikan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Pemkab Bogor Milad Al Ihya Bogor Ke-50 Tahun Dihadiri Ribuan Masyarakat, Momentum Syiar Islam dan Persatuan Umat Rudy Susmanto Percepat Normalisasi Sungai dan Irigasi, Targetkan Banjir Wilayah Utara Bogor Teratasi

Bogor

Diduga Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Non Formal, Orang Tua Santri Pondok Darurrahmah Tuntut Pertanggungjawaban Yayasan

badge-check


					Diduga Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Non Formal, Orang Tua Santri Pondok Darurrahmah Tuntut Pertanggungjawaban Yayasan Perbesar

Bogor – Orang tua dua santri Pondok Yayasan Pendidikan Islam Darurrahmah (YAPINDA), yang berlokasi di Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menyampaikan keberatan atas perlakuan yang diterima anak-anak mereka saat pelaksanaan ujian nonformal pada pertengahan Mei 2026.

Dua santri yang dimaksud adalah Kezia Camelia Putry (NISN 0081871031), siswi Kelas III SMA Akselerasi, lahir di Bekasi, 22 Januari 2008, serta Habibi (NISN 011367689), siswa Kelas III SMP, lahir di Bekasi, 16 Juli 2010.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 08.32 WIB, setelah pelaksanaan upacara pengarahan kepada para santri kelas akselerasi. Dalam pengarahan tersebut, disebutkan bahwa santri yang belum melunasi pembayaran ujian diminta mengumpulkan kartu ujian.

Kebijakan tersebut, menurut orang tua, disampaikan atas arahan Ustadz Wahyu Aris Munandar kepada bagian administrasi yang saat itu bertugas, yakni Ustadz Alvian dan Ustadz Irvan.

Menurut keluarga, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap empat santri, termasuk Kezia Camelia Putry dan Habibi, sehingga mereka tidak dapat mengikuti ujian nonformal sebagaimana peserta lainnya.

Selain persoalan ujian nonformal, keluarga juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya kebijakan disiplin di lingkungan pondok yang diduga mewajibkan siswa membayar sanksi administratif sebesar Rp100.000 untuk setiap hari ketidakhadiran tanpa masuk sekolah.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, santri yang tidak masuk sekolah selama tujuh hari disebut diminta membayar sebesar Rp700.000. Keluarga berharap pihak yayasan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut, termasuk landasan peraturan internal yang digunakan.

Orang tua menilai tindakan yang mereka alami tidak hanya menghambat hak anak untuk mengikuti ujian, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius. Mereka menyebut anak-anak mengalami tekanan mental, merasa dipermalukan di hadapan santri lain, serta menilai nama baik dan martabat keluarga ikut tercoreng.

“Kami menilai perlakuan tersebut telah menjatuhkan mental anak-anak kami, mencemarkan nama baik mereka, sekaligus merendahkan harkat dan martabat kami sebagai orang tua di hadapan peserta ujian lainnya,” ungkap keluarga dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Keluarga juga mengungkapkan bahwa terdapat orang tua santri lain, yakni Raisa Anggraeni asal Kota Bekasi, yang disebut sampai menangis dan memohon kebijakan kepada pihak yayasan agar anaknya tetap diperbolehkan mengikuti ujian akhir nonformal.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.34 WIB, keluarga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Yayasan, Ustadz Revi Sovian. Menurut keterangan keluarga, Ketua Yayasan kemudian menyampaikan melalui rekan anak mereka bernama Laura dan Nisa agar kedua santri tersebut kembali ke pondok untuk mengikuti ujian.

Namun demikian, keluarga menyatakan bahwa kondisi psikologis kedua anak sudah terlanjur terguncang. Mereka mengaku mengalami trauma setelah sebelumnya diminta pulang dari pondok. Bahkan, menurut orang tua, salah seorang pengurus, Ustadzah Muyanah, disebut memulangkan anak mereka dengan memesankan transportasi ojek daring sekitar pukul 11.00 WIB.

Sepanjang perjalanan pulang dari pondok menuju rumah, kedua anak tersebut, menurut keluarga, terus menangis akibat merasa malu dan kecewa atas perlakuan yang mereka alami.

Orang tua juga menegaskan bahwa mereka telah melakukan pembayaran biaya pendidikan sebesar Rp15.000.000, dengan bukti pembayaran yang diklaim dimiliki keluarga. Adapun sisa kewajiban pembayaran, menurut mereka, telah direncanakan untuk dilunasi pada 25 Mei 2026.

Atas dasar kejadian tersebut, keluarga merasa diperlakukan tidak adil dan meminta pertanggungjawaban dari pihak Pondok Yayasan Pendidikan Islam Darurrahmah. Mereka berharap hak pendidikan kedua anak tetap dipenuhi meskipun terjadi perselisihan terkait administrasi.

Secara khusus, keluarga meminta pihak yayasan segera menyerahkan dokumen-dokumen pendidikan yang menjadi hak kedua siswa, yaitu:

1. Surat Keterangan Lulus (SKL) atas nama Kezia Camelia Putry dan Habibi.

2. Ijazah Nasional masing-masing siswa.

3. Rapor pendidikan masing-masing siswa.

Hingga berita ini naik, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yayasan Pendidikan Islam Darurrahmah terkait kronologi, kebijakan ujian nonformal, maupun informasi mengenai dugaan penerapan sanksi administratif terhadap siswa yang tidak masuk sekolah. Oleh karena itu, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak yayasan agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers. (Tn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rudy Susmanto Pastikan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Pemkab Bogor

23 June 2026 - 00:00 WIB

Rudy Susmanto Percepat Normalisasi Sungai dan Irigasi, Targetkan Banjir Wilayah Utara Bogor Teratasi

20 June 2026 - 12:01 WIB

Penyegaran Birokrasi Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto Rotasi 30 Pejabat dan Perkuat Pelayanan Publik

19 June 2026 - 23:52 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Cibinong, Simbol Semangat Hijrah dan Kebersamaan

15 June 2026 - 16:22 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor Ajak 10 Ribu Warga Hidup Sehat Melalui Jalan Sehat HJB ke-544

14 June 2026 - 13:02 WIB

Trending on Bogor